Etika Dunia TI (Teknologi Informasi) atau TSI (Teknologi Sistem Informasi)

Rabu,04

Definisi Etika
Secara Etimologi, etika adalah berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Definisi Etika dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri.
Suseno, 1987 Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.



Bentuk Etika terbagi atas dua, yaitu :
1.         Etika umum
Adalah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
2.         Etika khusus
Adalah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).


Macam-macam Etika
1.         Etika Deskriptif
Etika yang menelaah tentang sikap dan perilaku manusia serta perbuatan apa yang telah dilakukan sebagai sesuatu yang bernilai.
2.         Etika Normatif
Merupakan etika yang menggambarkan sikap dan perilaku ideal yang dimiliki oleh seseorang. Etika normatif dapat berupa norma-norma/ aturan yang dapat menunutun seseorang untuk berbuat baik dan menjauhi hal-hal yang buruk.



Jenis-jenis Etika
1.     Jenis pertama, yaitu etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2.      Jenis kedua, yaitu etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
3.      Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.




Definisi Profesionalisme
Berhubung banyak orang yang bingung dengan istilah profesi, profesional, dan profesionalisme yang hampir dipakai secara global dalam segala aspek kehidupan, berikut ini definisi dari istilah tersebut :

Profesi adalah pekerjaan atau bidang pekerjaan yang menuntut pendidikan keahlian intelektual tingkat tinggi dan tanggung jawab etis yang mandiri dalam prakteknya.

Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Pekerjaan profesional memiliki unsur utama atau  yaitu keahlian, tanggung jawab, dan norma yang mengatur kegiatan pelakunya.
  
Profesionalisme
Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu Philips (1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
Secara umum ciri-ciri profesionalisme pada bidang informasi teknologi ( IT ) adalah :
1.         Memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam bidang pekerjaan IT.
2.         Memiliki wawasan yang luas.
3.         Memiiliki kemampuan dalam analisa dan tanggap terhadap masalah yang terjadi.
4.         Mampu berkerjasama dan dapat menjalin hubungan baik dengan rekan-rekan kerja
5.         Dapat menjaga kerahasian dari sebuah data dan informasi
6.         Dapat menjunjung tinggi kode etik dan displin etika.

Definisi TSI
Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.
Jadi, berdasarkan definisi yang telah dijelaskan sebelumnya Etika dan Profesionalisme TSI adalah sikap/ perilaku seseorang sebagai individu yang bekerja sesuai standar moral dan etika yang telah ditetapkan/diberlakukan dalam menggunakan teknologi sistem informasi.
WHY
Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan prosesinalisme adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar undang-undang, norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu manusia yang memiliki etika baik maka akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain, etika dalam teknologi informasi ditujukan untuk :
  1. Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
  3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi
Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
  1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
  2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
  3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu
  4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhorma, oleh karena itu Kode Etik perlu diterapkan oleh setiap individu software engineer.

WHEN
Etika dan profesionalisme TSI bukan hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan melainkan juga etika dan profesionalisme itu sendiri harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung jawaban dari suatu etika dan profesionalisme haruslah nyata.

WHO
Setiap orang yang hendak menggunakan teknologi sistem informasi tertentu harus mempertimbangkan untuk menggunakan etika dan profesionalisme TSI, sehingga pengguna etika dan profesionalisme TSI ini adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Semua elemen di suatu ligkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika.
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.
Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat lunak (software). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan- pekerjaan seperti:
  • Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
  • Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan ranc angan sistem analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
  • Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perenc anaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan ranc angan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya dan lain- lain
Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan- pekerjaan seperti:
  • Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer
  • Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya dan lain-lain



Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
  • EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
  • System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem

Sumber : http://rudyansyah08.blogspot.com/2012/04/pentingnya-etika-di-bidang-ti_17.html 



Pentingnya Etika Di Dunia Maya
Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Perkembangan internet yang begitu pesat maka perlu dibuat aturan-aturan atau etika beraktifitas dalam dunia maya tersebut. Beberapa alasan pentingnya etika didalam dunia maya atau etika berinternet yaitu:
a.       Pengguna internet berasal dari berbagai Negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
b.      Penggunaan internet merupakan orang yang hidup dalam anymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c.       Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis atau tidak etis.
d.      Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Contoh etika berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF (The internet Engineering Task Force). IEFT adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet. Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF:
1.      Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu “face to face” dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via electronic mail. Di bawah ini adalah beberapa hal tentang netiket pada komunikasi dengan email.
a.       Jangan terlalu banyak mengutip
Ketika ingin member tanggapan terhadap posting seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang diinginkan untuk ditanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum tersebut menjadi terganggu. Ini berlaku juga untuk fasilitas reply pada e-mail. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan ambillah (sebagai kutipan) bagi yang relevan dengan jawabannya saja.
b.      Perlakukan email secara pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan secara pribadi (private message), maka tidak sepatutnya mengirim atau menjawabnya kembali ke dalam forum umum. Kelompok grup atau milis.
c.       Hati-hati dalam menggunakan huruf kapital
Seperti halnya membaca surat kabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan ketika anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi. Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk member penegasan maksud. Dengan catatan digunakan untuk beberapa kata saja, jangan sampai seluruh kalimat/paragraph.
d.      Jangan membicarakan orang lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang Anda tulis. E-mail memiliki fasilitas bernama ‘Forward’, yang mengizinkan si penerima untuk meneruskannya (forward) ke orang lain.
e.       Jangan gunakan CC
Ketika mengirim e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC (carbon copy). Jika Anda melakukan hal itu, ini bisa disebut cross posting, semua orang yang menerima e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Gunakanlah selalu BCC (blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mail sendiri.
f.       Jangan gunakan format HTML
Jika Anda mengirim sebuah pesan penting ke teman, jangan gunakan format HTML tanpa meyakini bahwa program e-mail teman anda bisa membaca kode HTML. Jika tidak pesan Anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaliknya gunakan format plain text.
g.      Jawablah secara masuk akal
Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua, tiga pertanyaan dalam satu jawaban. Apalagi, saat menjawab pesan e-mail yang sangat panjang, Anda hanya menggunakan kata yang sangat singkat itu hanya akan mengesalkan si penerima.
h.      Jujur dalam mencantumkan sumber atau penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi Anda. Walaupun tulisan itu telah Anda revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau Anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karena itu, Anda harus mencantumkan sumber referensi tersebut. Bila Anda mengutip dari sebuah situs, maka cantumkanlah nama/alamat situs tersebut. Begitupun bila situs itu ternyata juga mengutip dari sumber lain yang merupakan penulis aslinya, maka harus dicantumkan kedua sumber tersebut, penulis asli dan situs tempat Anda mengutip.
2.      Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi one to many communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan netnews. Dibawah ini adalah beberapa netiket untuk berkomunikasi bagi pengguna (user) mailing list atau netnews.
a.       Baca terlebih dahulu mailing list atau netnews satu atau du bulan data diskusi, sebelum memutuskan untuk melakukan posting surat yang pertama kali kepada mailing list tersebut. Hal itu akan membantu kita untuk mengerti lingkungan mailing list yang akan dimasuki tersebut.
b.      Berhati-hatilah dengan kata-kata yang akan ditulis. Karena kata-kata tersebut akan disimpan di suatu lokasi yang bisa diakses oleh orang banyak dan akan tersimpan untuk jangka waktu yang lama.
c.       Tidak boleh mengirim artikel yang berbau spoofing (pemalsuan) dan forgeries (lelucon), kecuali mailing list yang memang bernuansa humor.
d.      Jika dalam melakukan komunikasi terjadi selisih paham atau perdebatan secara pribadi dengan peserta lain, sebaiknya perdebatan tersebut dilanjutkan melalui jalur pribadi (email to email). Jika memang point perdebatan perlu dikonsumsi oleh peserta mailing list, berikan ringkasan hasil perdebatan tersebut ke komunitas mailing list ataupun netnews.
e.       Tidak etis dan tidak diperbolehkan mengirimkan teks yang berbau seksual dan rasialis mengingat bahwa anggota yang berbeda pada komunitas tersebut memiliki budaya, lifestyle dan keyakinan yang berbeda-beda.

Sumber : http://tiketikaprofesi.blogspot.com/2012/11/pentingnya-etika-di-dunia-maya.html 


Pada prakteknya, memang  netiket berbeda-beda implementasinya sesuai dengan kultur daerah masing-masing. Namun tetap ada beberapa hal yang menjadi bagian dasaryang penting dan terus dikembangkan guna menghindar dari penyalahgunaan fasilitas online.

Identitas
memberitahu identitas secara terlalu terbuka di dunia maya bukanlah hal yang bijaksana, namun itu sama kurang bijaksana-nya dengan memalsukan identitas. Laki mengaku wanita, mengatasnamakan orang lain (seperti yang terjadi di twitter dan facebook), adalah suatu kejahatan sosial yang sudah sangat melanggar etika berinternet.
Spamming
mengirimkan pesan kepada semua orang secara acak tanpa memikirkan relevansi dari informasi yang disampaikan masuk dalam kategori spam. dalam hal ini, hal yang paling dekat di contoh sehari-hari adalah broadcast BBM. Aktifitas itu bukan hanya mengesalkan orang yang menerima, tapi juga membuat beban jaringan menjadi semakin besar untuk sesuatu yang tidak perlu


Tidak Semua Berita di Internet itu BENAR
penyampaian informasi yang semakin mudah, membuat banyak orang bisa menuliskan apa saja di internet dalam bentuk blog, wiki, pesan bbm, pesan di YM, email, dll. Selalu kroscek informasi , cermati sumber berita, kalau perlu tanyakan langsung kepada pihak yang ditulis sebagai sumber berita  sebelum mempercayai, apalagi menyebarkannya. sekali lagi, TIDAK SEMUA BERITA di INTERNET ITU BENAR….
Dengan memegang 3 aturan etika tersebut, dapat dipastikan kehidupan online akan menjadi semakin nyaman.

Sumber : http://obetnego.blogspot.com/2011/07/etika-di-dunia-maya.html


Yang terkait dengan etika dalam TI 
1. Jelaskan penting etika dalam Teknologi Informasi!
- etika dalam masyarakat merupakan mewujudkan benar dan salah yang dianut masyarakat (bertens 1994 : 6). Etika berkaitan dengan moral yang menentukan perilaku baik dan buruk. etika diartikan sebagai aturan, ketentuan yang menyatakan baik/buruk para pelaku intelektual ketika berinteraksi di masyarakat.

2. Berikan Contoh penggunaan yang tidak etis dalam penerapan/penggunaan Teknologi Informasi!
-  membuka situs2/ website yang tidak baik dilihat.
-  terlalu banyak bermain internet bisa berakibat berkurangnya  waktu belajar.


3. Jelaskan mengenai penanganan agar etika diperhatikan oleh setiap pengguna!
- bertanggung jawab = mampu menerima denda, tugas dan kewajiban tindakannya.
- mekanisme untuk membebankan tanggung jawab atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukan
- keberadaan hukum yang mengijinkan seseorang untuk memperbaiki kerusakan.
- memiliki aturan dan sanksi yang tegas

4. Jelaskan jenis2 perbuatan yg melanggar privasi yang senantiasa dilakukan beberapa perusahaan!  
- Melakukan korupsi
- membuka/mengintip file orang lain tanpa seizin yang punya.
5. berikan Contoh Teknologi yang dapat menjaga privasi seseorang dalam dunia TI
- tidak mencantumkan sesuatu yang bersifat pribadi ( nomor telepon, alamat rumah, nama lengkap). 

 Sumber : http://tashyaardianputri.blogspot.com/2011/11/pentingnya-etika-dalam-teknologi.html
  

Cybercrime

Rabu,16


Wawasan Cyber-Politics: Hakctivism, Cybercrime/Cybermafia, Cyberterrorism, dan Cyberwarfare

Dunia global dan kemajuan teknologi modern, perkembangan internet beserta aktivitas di dunia maya/cyber tidak terlepas dari meningkatnya aksi-aksi kejahatan dan kriminalitas untuk tujuan profit, sosial-politik atau sebaliknya hanya sekedar penyebaran ideologi individu semata. Namun yang sangat disayangkan hari ini, masyarakat umum ternyata masih agak awam dalam memahami perbedaan diantara aksi-aksi di dunia maya yang kerap melibatkan teknik hacking komputer dengan beragam motif tersebut.
Sederhananya, seorang kriminalitas cyber di dunia maya (cracker=perusak) berbeda dengan hacker, berbeda dengan hacktivist, berbeda dengan cyberterrorist.

Hacktivism
Sebut saja Political Acktivism atau yang dikenal dengan istilah ‘Hacktivism’ yang berbeda secara definisi dan implementasi dengan Cybercrime apalagi Cyberterrorism. Namun pembedaan ini menjadi kabur seiring dengan minimnya informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga konotasi negatif kerap melekat dan sebaliknya mereka para pemula yang minim wawasan (baca: internet users/pecinta teknologi) justru semakin terbodohi oleh statement-statement antipolitik di dunia maya.
Hacktivism secara definisi dimaknai sebagai aksi yang tidak menggunakan kekerasan fisik juga tidak menimbulkan kekerasan fisik secara langsung dengan menggunakan teknik hacking komputer untuk tujuan-tujuan politis. Mengutip Samuel dalam pembatasan disertasi Harvard nya “hacktivism is the nonviolent use of illegal or legally ambigous digital tools in pursuit of political ends.” Bentuk aksi Hacktivism misalnya seperti yang dilakukan kelompok Hacktivism pertama the Cult of the Dead Cow di Amerika salahsatunya lewat aksi developing ‘Goolag Tool’ sebagai bentuk protes atas dominasi microsoft, atau kelompok The Electrohippies di Inggris dengan Gerakan propaganda Anti-Globalisasi nya di dunia maya.
Hacktivism berbeda dengan Cyber-crime dan Cyberterrorism yang dari aksi non-fisiknya dapat menimbulkan kekerasan fisik di dunia nyata. Seorang hacktivist tidak melakukan aksi (sekalipun ilegal) untuk tujuan profit atau menciderai internet users atau individu dan kelompok di dunia nyata. Diantara aksi-aksi Hacktivism yang dikenal umum oleh masyarakat global adalah DDoS Attack, Political Defacement/Cracking, penyerangan email, Hacking and Computer Breaks-in, serta penyebaran virus komputer dan worm (I LOVE U Virus).

Cybercrime
Cybercrime menurut European Commission secara definisi “criminal offences commited by means of electronic communication networks and information system or againts such networks and systems”, yang digolongkan sebagai aksi Cybermafia jika kelompok penjahat dunia maya tersebut terorganisir. Kegiatan kriminalitas siber kelas dunia salah satunya seperti yang terjadi ditahun 2001 ketika 150 expert internet users melakukan rapat di Eropa bagian Timur tepatnya Ukraina untuk membentuk suatu organisasi kriminal ‘CarderPlanet’ dibawah pimpinan Dmitry Glubov sebagai ‘the Godfather’ dengan pemahaman dasar bahwa internet mampu menciptakan kesempatan money laundry dan profit making. Kelompok yang tergolong mafiacyber ini mengorganisir pencurian data kartu kredit lalu menjualnya melalui aksinya yang dikenal dengan ‘trafficking banking data.’

Cyberterrorism
Cyberterrorism adalah bentuk extreme lain dalam terminologi dunia modern yang melibatkan aksi-aksi dengan teknologi untuk tujuan politis lewat aksi kriminalitas maya seperti penyerangan sistem komputer, networks, yang tujuannya membahayakan, merugikan bahkan dapat menciderai kehidupan manusia dan mengancam keamanan nasional suatu negara. Diantara aksi mereka seperti mencari kelemahan (vulnerability) dalam sistem kontrol transportasi (traffic control system) target.
Mengutip satu definisi umum, menurut agen FBI Mark Pollitt ‘cyberterrorism is the premeditated, politically motivated attack againts information, computer systems, computer programs, and data which result in violence againts noncombatant targets by subnational groups or clandestine agents. Ditambahkan Danning, pakar cyber-politics, bahwa aksi-aksi terorisme melalui dunia cyber dapat menyebabkan kerugian-kerugian yang sangat serius, bisa berupa kesulitan ekonomi sampai dengan menghilangkan kekuasaan suatu Pemerintahan atau membuat collaps Perusahaan target di suatu negara.
Diawal-awal kemunculannya salah satu aksi cyberterrorism yang menyita banyak perhatian dunia global diantaranya yang terjadi di Jepang tahun 1995 dimana sebuah software yang disusupkan terroris berhasil mengacaukan jalur transportasi di Tokyo yang membunuh 12 orang dan melukai lebih dari 6000 orang.

Cyberwarfare
Aksi-aksi diatas tidak jauh berbeda dengan ‘Cyberwarfare’ dalam terminology Cyber-Politics yang belakangan ini semakin marak diperbincangkan dan dipromosikan media-media di penjuru dunia, terutama semenjak penyerangan stuxnet ke Instalasi Pengayaan Uranium Iran.
Istilah-istilah seperti Aurora, Stuxnet, Ghosnet sampai Wikileaks Takedown dan semua konsepsi global terkait digunakannya technology hacking komputer untuk tujuan-tujuan politik dalam format Perang Dunia Maya, disinilah pembahasan Cyber-Warfare sesunggungguhnya dapat difokuskan.
Cyberwarfare atau Perang Cyber adalah aksi-aksi dunia maya yang melibatkan penggunaan teknik hacking komputer didasari oleh kepentingan-kepentingan Pemerintah suatu negara untuk tujuan-tujuan politik (ekonomi-sosial, dll) melalui aksi-aksi spionase atau sabotase sampai otoritas ‘system remote’ terhadap komputer target, yang dapat merugikan dan menimbulkan kerusakan yang signifikan.

Sumber :http://www.binushacker.net/hakctivism-cybercrime-cyberterrorism-cyberwarfare.html
Oleh: Nofia FITRI
Nofia FITRI adalah Mahasiswi Program Master Hubungan Internasional (EMU/Turki), author untuk ‘Democracy Discourses through the Internet Communication’, ‘Refleksi Wikileaks: Hacktivism dan Politik Global’, dan ‘Cyber-Politics: Perang Dunia Maya dan Tantangan Dunia Masa Depan.’

JENIS-JENIS CYBERCRIME
1).CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.
2).HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
3).CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker).
4).DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5).PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital
6).SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki
7).MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
 
Sumber : http://tanggoyayangalpasera.blogspot.com/2012/10/pengertian-cyber-crime.html

Contoh Kasus

Kasus 1 Tentang Pornografi :
  
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). 

Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.

Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.

Sumber : www.hukumonline.com

Kasus 2 Tentang Hacking :

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kasus 3 Tentang Carding :

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.

Kasus 4 Tentang Cybersquatting : 

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan

Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.

Kasus 5 Tentang Perjudian Online :

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu. 
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. 

Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sumber : Judionlinebsi.blogspot.com

Kasus 6 tentang Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet :

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).

Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)) 

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
Kasus 7 tentang Asusila dalam media elektronik

Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. 

"Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan," ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
"Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu.

"Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya.

Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. "Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan.

"Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli," paparnya.

Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.

"Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.

Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.

Sumber : http://www.beritasatu.com/hiburan/113924-tora-dan-darius-laporkan-penyebar-foto-rekayasa-adegan-syurnya-ke-polisi.html


Kasus  8 tentang Pencemaran nama baik di media elektronik

Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. 

"Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5) petang.

Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan," sebut dia.

TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief. 

Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.

"Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief. 

Sumber: http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansil-triomacan2000-dituntut-6-tahun-penjara

Kasus 9 tentang penipuan loker pada media elektronik

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.

Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.

Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.

Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.

Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.

Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.






bayu breeze. Diberdayakan oleh Blogger.